Demokrasiadalahsebuahtatanan,
bentukataumekanismesistemsuatu Negara
sebagaiupayamewujudkankedaulatanrakyatatas Negara untukdijalankanolehpemerintah
Negara tersebut.
MenurutSadek. J. Sulayman,
dalamdemokrasiterdapatbeberapaprinsipbaku yang harusdiaplikasikandalamsebuah
Negara demokrasi, di antaranya: (1) kebebasanberbicarabagiseluruhwarga. (2)
pemimpindipilihsecaralangsung yang dikenal di Indonesia denganpemilu. (3)
kekuasaandipegangolehsuaramayoritastanpamengabaikan yang minoritas. (4)
semuaharustundukpadahukumatau yang dikenaldengansupremasihukum.
Prinsip-prinsipinisejalandengan Islam.Kenyataaninibisadilihatdaribeberapahal,
misalnyamekanismekepemimpinandalam Islam yang
tidakdianggapsahkecualibiladilakukandenganbai’atsecaraterbukaolehsemuaanggotamasyarakat.Seorangkhalifahsebagaipemimpintertinggitidakbolehmengambilkeputusandenganhanyadilandaskanpadapendapatdirinyabelaka,
iaharusmengumpulkanpendapatdariparacendikiawanatauahlipikirdarianggotamasyarakat.
Prinsip-prinsiptersebutjugasejalandengansejarahparakhalifah-khalifahdunia
Islam padasaatawalmunculnya Islam, sepertikhutbah Abu Bakar yang
diucapkansetelahbeliauterpilihsebagaikhalifahpertama, “Wahaisekalianmanusia,
kalian telahmempercayakankepemimpinankepadaku, padahalakubukanlah orang yang
terbaik di antara kalian.Jika kalian melihatakubenar, makabantulahaku, danjika
kalian melihatakudalamkebatilan,
makaluruskanlahaku.Taatilahakuselamaakutaatkepada Allah,
makabilaakutidaktaatkepada-Nya, janganlah kalian mentaatiku.” Dari pidatosingkatbeliau,
kitasudahbisamenyimpulkanbahwasahnyapadasaatitu, masyarakat di
hadapanhukumsudahdianggapmempunyaikedudukan yang sama. Makadariitu,
bilasajabeliau (Abu Bakar) melakukansebuahkesalahan,
beliaumemintauntukdiingatkanatauditegur.Kenyataaninimerupakansuatufaktabahwabenih-benihdemokrasisudahdimunculkanoleh
Islam jauhsebelumpara Negara-negarasekulermengagung-agungkandemokrasi.
Dalam Islam,
demokrasibukanhanyasekedarpemilihanpemimpinsertaanggotaparlemennyasecaralangsung,
akantetapipengertiandemokrasidalam Islam
lebihluasdanmenyeluruhdarianggapantersebut. Terdapatbanyakayat Al-Quran yang
menjelaskanasas-asasdemokrasiitusendiri: “…
sedangurusanmerekadiputuskandenganmusyawarah di antaramereka …” (Asy-Syura
38) dan “… karenaitumaafkanlahmereka, mohonkanampunanbagimereka,
danbermusyawarahlahdenganmerekadalamurusanitu…” (Ali Imran 159). Ayatinimengandungsebuahanjuran
agar kitaselalumengaplikasikandemokrasiterhadapsegalabentukbidangkehidupan,
baikdalamberumahtangga, bermasyarakatataubernegara.Kandunganayattersebutsangatmenganjurkanadanyasalingbermusyawarahdalammenetapkansebuahkeputusan,
asasini yang menjadiprinsipdemokrasisaatinisetelahbeberapaabadsebelumnya Islam
telahmendengungkannya.
Alangkahindahnyaberkeluarga,
bermasyarakatdanbernegarabilasemuakeputusandilandaskanpadapermusyawarahan.Inimerupakansebuahasas
yang mungkinharusdimilikioleh
Negara-negarademokrasiataurumahtangga.Karenabaiksebuah Negara yang
sekalipunpimpinannyadipilihsecaralangsungakantetapitidakmengenalistilahmusyawarah,
makapemerintahantersebuttidakakanefektif.